Berhati-hatilah terhadap Perusahaan yang menahan Ijazah Anda sebagai “Jaminan”


Kenapa saya membuat pernyataan di atas? atau diantara kalian telah mendengar kurang lebihnya seperti judul yang saya buat? Terus terang hal itu menunjukkan kalau itu adalah hasil pengalaman pribadi saya sendiri, sebelumnya saya tidak menyadari kalau sebenarnya hal itu sangat merugikan bagi saya selaku karyawan.

Sebelum terlambat menyadari atau menyesal. Saya berpendapat, pikirlah secara cermat sebelum bergabung dengan perusahaan yang memberlakukan aturan : karyawan harus menyimpan ijazahnya di perusahaan, apalagi perusahaan swasta.

Alangkah baiknya dipikirkan terlebih dahulu dengan baik-baik dan  banyak mencari  informasi mengenai hal ini. Saya tahu, mencari pekerjaan itu sulit dan karena alasan itulah akan menjadikan beban untuk kamu kelak. Dan seharusnya saya dan kalian tidak perlu takut karena tidak akan mendapatkan pekerjaan, yakinlah selama kita memiliki ilmu, keahlian dan tetap berdoa, kita pasti akan mendapatkannya.

Sebelumnya saya ingin berbagi pengalaman dengan kalian sebelum membahas isi pokok dari artikel  ini :
“Awalnya, itulah salah satunya yang terjadi terhadap saya. Karena suatu hal, saya harus mengambil pekerjaan ini padahal Perusahaan memberlakukan aturan yaitu menahan Ijazah asli sebagai “Jaminan”, sebut saja perusahaan itu adalah “A”, salah satu perusahaan konsultan dan kontraktor Interior dan Arsitektur yang berlokasi di Jakarta.

Pikiran saat itu, hal tersebut adalah wajar karena minimnya informasi yang saya dapat. Namun seiringnya waktu berjalan, setelah beberapa lama bekerja hingga akhirnya saya merasakan tidak nyaman bekerja di dalam perusahaan ini, manajemen perusahaan  tidaklah bagus dan membuat saya ingin mengundurkan diri. Dan saya pun mengajukan surat permohonan berhenti bekerja. Sebelum meninggalkan pekerjaan, kita diharuskan untuk proses serah terima terlebih dahulu. Menurut peraturan manajemen perusahaan, waktu untuk proses serah terima adalah 2 bulan (kalau tidak salah) tetapi lambat laun yang saya tangkap, pihak perusahaan sepertinya tidak mau saya keluar begitu saja, oleh karena itu dibuatlah prosedur yang di buat rumit atau  sedikit mengada-ngada (entah memang rumit atau sengaja di buat rumit?? hanya Tuhan Yang Maha Tahu) sehingga kalau saya lanjutkan proses serah terimanya akan memakan waktu 3 bulan.

Saya bingung karena pada saat itu saya di terima bekerja di Perusahaan “B” , Salah satu perusahaan konsultan yang berlokasi di Tangerang dan saya yakin perusahaan ini lebih baik dari perusahaan “A”.

Di satu sisi saya telah meminta kebijaksanaan dari perusahaan “B” untuk memperpanjang waktu untuk memulai pekerjaan baru  tetapi Pimpinan tidak dapat menjanjikan jikalau terlalu lama posisi saya akan digantikan orang lain, karena mereka sangat membutuhkan karyawan baru.

Setelah saya memikirkan begitu lama dan juga meminta pendapat dari beberapa orang yang saya percayai, akhirnya saya langsung meninggalkan perusahaan lama dan menerima perusahaan baru.
Dan tidak lupa, saya  berdoa kepada Allah SWT untuk dimudahkan segala urusan, meminta petunjuk terhadap masalah yang dihadapi, meminta keberanian untuk tidak takut dalam mengambil keputusan.

Ya Rabb..
Saya sangat bersyukur ternyata di perusahaan baru saya merasa sangat nyaman. Ternyata di perusahaan baru tempat saya bekerja merupakan salah satu cabang Perusahaan Internasional (Konsultan & Kontraktor Interior Arsitektur yang berpusat di Kuwait. Hasil kerja/design saya di terima dan di pakai untuk proyek-proyek yang sedang dikerjakan di negara-negara “United Emirate Arab” :  Dubai, Kuwait, Libanon dan lain-lain  . Manajemennya pun bagi saya tidak ada masalah.

Tahukah kalian? Alasan yang saya ajukan terhadap perusahaan “A” untuk mengundurkan diri ? salah satunya karena saya ingin bekerja di Singapura, dan mereka sepertinya tertawa mendengar hal tersebut dan yang tidak masuk akal adalah saya harus melampirkan pasport yang saya miliki dengan surat pengunduran diri. Mereka tidak percaya saya mempunyai pasport dan tidak mungkin saya bisa bekerja di Singapura.

Walaupun saya tidak langsung di terima bekerja di Singapura tetapi saya bisa buktikan!! Kini saya bekerja di Singapura dan saya juga ingin buktikan tanpa ijazah aslipun saya dapat bekerja di perusahaan besar. Saat ini Ijazah saya dalam proses diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris. Mudah-mudahan Allah SWT mempermudahkan segala urusan,  sehingga salah satunya saya dapat melanjutkan sekolah  S-2 melalui program beasiswa S-2 di Luar Negeri. (Aamiin..)

Dan saya tidak akan memohon maaf   hanya untuk meminta Ijazah asli yang ditahan oleh mereka, bagi mereka saya adalah karyawan yang “bermasalah” karena tidak menyelesaikan proses serah terima sampai dengan selesai.  Tadinya saya ingin mengangkat kasus ini ke pengadilan, saya telah ditawarkan oleh  teman “seorang  pengacara” untuk membantu saya. , saya merasa sebagai seorang karyawan yang telah dirugikan oleh Manajemen Perusahaan yang menahan “Ijazah asli sebagai Jaminan”. Karena menurut teman saya, perusahaan sama sekali tidak berhak dan perbuatan itu bisa menjadi pelanggaran yang serius bagi perusahaan yang bersangkutan. Tetapi saya berusaha untuk berlapang dada dan menyerahkan semua hal ini kepada Allah SWT sebagai penolongku.”

Demikian kisah pengalaman pribadiku, saya tidak mau kalian bernasib sama dengan saya. Saya yakin setiap kejadian pasti ada hikmahnya :)

Nah, saatnya saya ingin membahas lebih lanjut. “Kenapa sih harus dipikirkan secara cermat apabila ada perusahaan yang mau menahan Ijazah kita sebagai jaminan??”

Setelah mencari data dari  berbagai sumber, saya hanya dapat memberikan sedikit informasi sebagai bahan pertimbangan untuk kalian.

Pada Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memang tidak ada aturan yang menyarankan perusahaan menahan ijazah karyawannya, yang ada hanyalah kontrak kerja boleh dibuat berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan.

Umumnya, perusahaan yang manajemennya profesional tidak menahan ijazah karena mereka sudah punya sistem kerja yang seimbang antara perusahaan dan karyawan. Normalnya perusahaan hanya minta karyawan menunjukkan ijazah asli untuk dicocokkan dengan fotocopy yang diberikan karyawan kepada perusahaan. Kemudian ijazah itu segera dikembalikan ke karyawan. Pencocokan itu hanya butuh waktu paling lama 10 menit bersamaan dengan dokumen-dokumen lain.

Biasanya perusahaan yang menahan ijazah juga memberlakukan aturan yang rasanya diada-adakan sekali, misal terlambat 15 menit potong gaji Rp 10.000 dan tidak masuk tanpa kabar potong gaji Rp 30.000, semua diberlakukan tanggung renteng. Kenapa menurut saya diada-adakan? Karena kalau karyawan telat atau tidak masuk pasti ia akan memberitahukan kepada manajer atau atasannya minimal melalui sms. Kalaupun tidak ada pemberitahuan selama beberapa hari, beri saja Surat Peringatan.

Bila dilihat lebih seksama, perusahaan yang menahan ijazah hampir dapat dipastikan karena turn over mereka tinggi. Perusahaan kerap kerepotan dengan seringnya karyawan tidak betah kerja lalu keluar. Untuk merekrut karyawan baru tentu merepotkan sekali karena makan waktu, tenaga, dan biaya. Maka, untuk mencegah turn over tinggi diberlakukanlah kontrak kerja dengan penahanan ijazah agar setidaknya karyawan dapat bertahan beberapa lama. Kalau turn over tinggi, yang bermasalah, kemungkinan besar, adalah manajemen perusahaan yang berantakan atau kurang rapi sehingga karyawan tidak  nyaman bekerja, tidak dihargai, gaji minim, dan lalu keluar mencari pekerjaan di tempat lain. Dan beberapa  perusahaan yang menahan ijazah tidak akan memberlakukan status karyawan tetap. Kalaupun status itu diberikan, pasti melalui proses yang berbelit dan rumit. Perusahaan yang enggan memberikan status karyawan tetap, dalam arti hampir semua karyawannya berstatus kontrak, itu tandanya perusahaan mau seenaknya sendiri. karena hak karyawan tetap lebih besar daripada karyawan kontrak, yang bahkan bisa dibilang tidak punya hak selain gaji. Karyawan tetap dilindungi UU Tenaga Kerja dan kesejahteraan karyawan diperhatikan.

Lebih jauh lagi, UU Ketenagakerjaan tidak memuat aturan tentang kewajiban karyawan menyimpan ijazah pada perusahaan. Dan, patut diperhatikan, beberapa dari perusahaan yang menahan ijazah karyawan tidak mengindahkan aturan ketenagakerjaan, itu sebabnya mereka memberlakukan kontrak kerja yang “kejam betul” bagi karyawannya.

Penahanan ijasah tersebut merupakan penahanan atas benda jaminan karena dalam kasus ini, Ijasah digunakan sebagai jaminan kontrak kerja antara perusahaan dan pekerja. Dengan kata lain, benda jaminan dalam perkembangannya telah mengalami penafsiran ekstensif. Pada dasarnya benda jaminan adalah sesuatu yang memiliki sifat kebendaan, dapat dialihkan dan memiliki nilai ekonomis. Tetapi dalam ijasah tidak tampak adanya kenyataan bahwa ijasah dapat dialihkan maupun memiliki nilai jual. Nilai ekonomis yang terkandung dalam ijasah adalah kosong. Nilai yang terkandung dalam ijasah aalah nilai fungsi yang terdapat dalam benda tersebut. Karena dalam dunia kerja, ijasah digunakan sebagai syarat terlampir. Dan akhir-akhir ini ijasah digunakan sebagai jaminan kontrak kerja.

Merujuk pada pasal 1320 KUHPer yang memuat tentang syarat sah suatu perjanjian, maka penggunaan ijasah sebagai jaminan kerja dapat dinyatakan dapat diterima dan sah. Karena hal ini telah disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu pihak perusahaan dan pekerja. Dan kedua belah pihak telah memberikan persetujuannya sehingga terjadi keterikatan secara hukum (pasal 1313). Dan belum ada peraturan pemerintah yang dengan tegas menyatakan bahwa penggunaan ijasah sebagai jaminan adalah tidak sah, maka status ijasah sebagai jaminan kontrak adalah sah menurut hukum. Ijasah dalam kasus ini merupakan jaminan kebendaan karena bersifat materiil.

Definisi jaminan kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda yang berhubungan langsung dengan benda tertentu, dapat dipertahankan terhadap siapapun, dapat dialihkan dan selalu mengikuti bendanya, dalam arti bahwa yang mengikuti bendanya itu tidak hanya haknya tetapi juga kewenangan menjual bendanya dan eksekusi – eksekusi. Ijasah merupakan benda bertubuh (pasal 503) karena sifatnya dan merupakan benda tidak bergerak yang dapat dipindah tangankan (pasal 509) menurut peruntukannya.

Hak-hak jaminan diatur dalam buku II KUHPer dan hak-hak yang diatur dalam buku III KUHPer adalah hak-hak kekayaan,  hak yang bernilai ekonomis dan dapat diperjualbelikan. Tetapi dalam hal ijasah dan surat pensiun sangat pribadi dan bagi orang lain tidaklah memiliki nilai ekonomis.  J. Satrio menyatakan bahwa ijasah tidak dapat digolongkan sebagai jaminan kebendaan tetapi sebagai jaminan yang lain. Sebagai benda jaminan, ijasah memiliki kekuatan, yaitu pada naskah asli ijasah yang merupakan akta otentik.

Tidak ada unsur piutang di dalamnya, karena tidak ada transaksi piutang apapun antara perusahaan dan pekerja atau karyawan. Dalam jaminan piutang dalam keuangan, piagam tidak dapat digunakan sebagai jaminan karena ijasah bukan merupakan surat berharga meskipun berharga atau penting bagi pemiliknya.

Definisi dari surat berharga adalah surat atau akta yang memiliki nilai ekonomis. Dan dalam ijasah tidak terdapat nilai ekonomis yang membuat ijasah dapat digunakan sebagai jaminan finansial. Sehingga ijasah tidak dapat dijadikan jaminan keuangan atau jaminan permodalan secara perdata dan ekonomi secara umum.

Fungsi ijasah sebagai jaminan yang ditahan oleh perusahaan adalah dapat dibenarkan secara hukum, yang dalam hal ini difungsikan sebagai penekan kepada karyawan, yang disini sebagai pemilik ijasah, guna memenuhi semua tuntutan yang ada dalam perjanjian.

Maka ijasah dapat dijadikan sebagai benda jaminan tetapi hanya jaminan pada pekerjaan dan tidak pada jaminan piutang.
“Semoga bermanfaat”

Mudah-mudahan dengan apa yang saya jabarkan hal tersebut di atas, kalian tidak terjebak seperti halnya yang terjadi pada saya.

Semangat!! dan Selamat bekerja!!

“Jalani hidup ini apa adanya dengan penuh ketulusan dan keriangan!”
Bekerjalah dengan  giat dan ikhlas, Insya Allah dimudahkan segala uruskan kita.

Aamin Ya Allahumma Aamiin..

~ by nadwie on December 20, 2010.

20 Responses to “Berhati-hatilah terhadap Perusahaan yang menahan Ijazah Anda sebagai “Jaminan””

  1. Tulisan cerdas !!
    ternyata perusahaan swasta di Indonesia yang melakukan hal seperti ini, kenapa tidak diminta melalui jalur hukum??
    mungkin bisa digertak perusahan tersebut…

    semoga ijazahnya bsa dapat kembali.. :D

    Semangat ya !!
    ganbatte !!

  2. thanks untuk tulisannya, jadi menambah wawasan dalam memilih pekerjaan yang baik

  3. iya , saya sedang mengalaminya sekarang.
    saya baru 1 bulan di pt s. n itu, saya berpikiran untuk mebuat masalah saja supaya saya dan ijazah saya bisa keluar…

    TERIMA KASIH

  4. trus sekarang ijasahnya udah di ambil belum sis???
    kalo belum kenapa gak coa di urus melalu jalur hukum????
    denger denger ijasah isa di jadikan jaminan bank…
    gak takut tuh sis?????

    • Blm, hehehehe..
      Kebetulan yang punya perush Sombong dan tinggi hati, saya tak ingin bertemu dengannya lagi.
      Kalau lewat jalur hukum pasti lama, ya sudah ikhlaskan saja. Saya masih bisa bekerja dan menuntut ilmu
      tanpa Ijazah asli.. Ijazah gak bisa buat jaminan hutang piutang, lagi pula mereka sudah kaya :D

  5. Ijazah saya juga di tahan di tangan yg sombong dan tinggi hati. Dan mereka meminta uang tebusan atas ijazah saya sebesar Rp10 Juta. Bahkan mereka juga bilang, mereka tidak akan mengembalikan ijazah saya, walaupun saya nangis darah !!! Saya bingung, klo saya tdk betah di perusahaan tersebut, kenapa mereka menahan2 saya bekerja disitu ya ,, akhirnya karena peraturan telat 5 menit pot. Rp 50.000 Tdk masuk Pot. Rp100.000. Sakit juga tidak ada asuransi / rembesan. Saya tidak kuat lagi bekerja di perusahaan Idiot itu. Akhirnya setelah saya keluar, mereka membuka 3 cabang. Dan akhirnya semuanya Gulung Tikar Alias bangkrut… Tuhan dengan jeritan orang miskin.

    • Tuhan akan mendengarkan doa orang2 di dzolimi..
      Makasi ya sudah mau berbagi, Insya Allah mudah2an kita akan mendapatkan pekerjaan/rejeki yang lebih baik lagi..
      Semangat, berusaha dan tetap berdoa ^.^

  6. Asslkm. wr. wb.
    saya kerja di salon kontrak selama 2 tahun jaminannya adalah ijazah asli trus kontrak kerja sudah selesai tapi bos ku tetap menahan ijazah saya , padahal saya mau mendaftar kuliah di luar negri tapi bos tetap menahan ijazah saya dan bos memaksa saya utk kontraknya diprpnjangn….waduhuuu… apakah saya harus lapor ke polisi atau gimana carannya ya… kerja paksa itu ada pasalnya atau td ya…. bantu dulu dong..

    • kalau kamu ingin mempertahankan ijazah kamu, lebih baik bicara baik2 dengan bos kamu, knapa dia masih menahan ijazahnya . Apakah kamu ada surat slesai kontrak yang pertama? jika ya, kamu bisa menolak dengan halus tuk perpanjangan dan katakan alasannya knapa kamu tidak ingin memperpanjang. jika masih memaksa, mungkin bisa mengatakan kepadanya “kamu akan mengambil jalur hukum / lapor kepada pihak kepolisian”. dengan bukti surat kontrak 1 telah selesai & ditandatangi.

      O ya, maaf aku gak bisa telp/sms kamu.. karena aku saat ini tingal di luar negeri. Mudah2an pendapatku ini bisa membantu..

  7. Saya juga hampir mengalami kejadian serupa, namun untungnya saya tolak mentah – mentah karena menahan ijazah berarti sama saja melanggar HAM. Untuk apa bekerja dengan perusahaan yang melanggar HAM, pasti perusahaannya dah tak beres tuh..

  8. Cerita di atas sama kejadiannya sama aku, ijazah aku jΰǧά di tahan ma kantor ku dengan banyak alasan, waktu aku mw keluar mereka ‎​‎​G̶̲̅ãK̶̲̅ mw kasih ijazah aku. Aku sungguh menyesal tlah percaya begitu ά̲̣̣ja sama perusahaan. Sampai skr pun ijazah aku lom di kasih

  9. Sekedar share pengalaman mengenai penahanan ijazah>

    Saya bekerja di salah satu perusahaan pelayaran di Pluit Jakarta Utara (yang memiliki tower sendiri). Perusahaan saya persis seperti yang ditulis pada artikel diatas.
    1. Menahan ijasah selama karyawan bekerja
    2. Ada potongan 10rb jika telat lebih dari 6 menit, potong gaji 80rb jika tidak masuk (namun aturan nomor 2 ini tidak ketat).

    Yang ketat adalah yang menahan ijasah. Saya telah berikan ijasah saya, karena pada awalnya dijelaskan bahwa ketentuan itu hanya untuk menjaga2 agar karyawan tidak sembarangan kabur. Karena perusahaan terlihat reliable, maka saya pun berikan. Ternyata, saya salah besar. Banyak sekali karyawan yang ijasahnya tidak dikembalikan.
    Management yang kacau balau membuat turn over sangat tinggi dan karyawan tidak betah. Atasan pun suka memaki karyawan dengan teriak, kata2 kasar, banting barang.

    Banyak karyawan yang mengajukan 1 month notice, dengan harapan setelah 1 bulan ijasah dapat dikembalikan dan sbg tanda etika bekerja yang baik. Namun, setelah 1 month notice dan hand over, bukan hanya ijasah yang tidak dikembalikan, namun gaji bulan terakhir pun tidak terbayar.

    Ada ex karyawan yang mencoba menuntut namun kalah karena uangnya kalah kuat.
    Beberapa ex karyawan berusaha menyelesaikan baik2 namun HRD bahkan tidak mau menemui ex karyawan yang ijasahnya ditahan. Ex karyawan pun tidak diperbolehkan lagi masuk pintu kantor.

    harusnya saya dulu tidak menyerahkan ijasah saya. Namun, mencari pekerjaan bukanlah hal mudah dan ketika kita membutuhkan kerja untuk menghidupi diri dan keluarga, terkadang kita tidak bisa berpikir terlalu logis lagi.

    Just sharing. Berhati2 lah jika ada perusahaan yang meminta ijasah. Lebih baik mengganggur beberapa bulan lagi sambil mencari daripada terjebak seumur hidup.

  10. thanks ya..sis,infonya,, sebenarnya saya sedang cari-cari soal info mengenai perush. yang menahan ijazahnya, soalnya saya di terima sebuah perush, dan perush tersebut meminta ijazah saya sebagai jaminan kontrak kerja, saya tanya temen – temen, ada yang bilang serahin saja asalkan dengan tanda terima di materai, ada yang bilang jangan dengan alasan nati cuma akal-akalan perush tesbt, setelah saya baca artikel anda, saya jadi terbuka , thanks ya sis…good luck

    • Ya, sama2.. O iya, hati2 juga ya walaupun dengan menggunakan tanda terima, Soalnya disatu sisi mereka tidak akan memberikan jalan yang mudah ketika kamu ingin mengajukan pengunduran diri. Dengan ijazah karyawan ditangan mereka, mereka bisa berbuat seenaknya terhadap karyawannya..

      Semoga kamu diterima diperusahaan yang lebih baik..

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

 
Follow

Get every new post delivered to your Inbox.